Kemenkes: Anak Usia 12 Tahun Kini Bisa Vaksinasi Covid-19
Di tengah kecemasan karena lonjakan kasus Covid-19, sebuah kabar baik berhembus. Kini, vaksinasi sudah semakin mudah dilakukan. Info terbaru, anak usia 12 tahun sudah bisa mendapatkan vaksinasi. Hal tersebut didasarkan pada informasi resmi dari Kementerian Kesehatan RI.
Dilansir dari ANTARA (1/7/2021), surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun telah resmi dikeluarkan pada Rabu (30/6/2021). Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rondonuwu.
Dalam surat disebutkan bahwa ada 108 kasus konfirmasi positif pada anak usia 12-17 tahun. Sedangkan pada rentang usia 0-18 tahun, sejumlah 260 ribu kasus positif telah dilaporkan, dengan angka kematian atau case fatality rate sejumlah 0,18%. Menurut pihak Kemenkes, vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, akan segera dilakukan secepatnya.
Kita patut menyambut berita ini dengan gembira. Sebab, lonjakan kasus Covid-19 tak bisa kita pandang main-main. Menurut Dr.dr. Aman Bhakti Puluhan, SpA(K),FAAP, yang merupakan Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sebagaimana dilansir dari health.detik.com (28/6/2021), setiap pekannya, setidaknya ada 2 anak meninggal karena terinfeksi Virus Corona.
Menurut para ahli kesehatan, vaksinasi merupakan cara paling efektif agar pandemi bisa segera mereda. Setidaknya, dua pertiga dari total populasi harus diimunisasi, agar terbentuk herd immunity atau kekebalan kawanan, yang membuat masyarakat menjadi lebih kebal terhadap Virus Corona.
Posting Komentar untuk "Kemenkes: Anak Usia 12 Tahun Kini Bisa Vaksinasi Covid-19"